Jangan Asal Terbangkan Drone! Ini Aturan Main yang Wajib Dipatuhi di Indonesia

Jangan Asal Terbangkan Drone! Ini Aturan Main yang Wajib Dipatuhi di Indonesia
Jangan Asal Terbangkan Drone! Ini Aturan Main yang Wajib Dipatuhi di Indonesia

TutorialPopularitas drone di Indonesia terus melonjak, baik untuk kebutuhan hobi, dokumentasi, hingga kepentingan komersial seperti konstruksi, pertambangan, hingga pertanian. Namun, tahukah Anda bahwa menerbangkan drone sembarangan bisa berujung denda miliaran rupiah?

Sebelum Anda mengoperasikan drone, penting untuk memahami peraturan yang berlaku di Indonesia, agar tidak terjerat sanksi hukum yang berat. Berdasarkan data dari Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), penggunaan drone meningkat tajam, terutama di sektor konstruksi (239%), pertambangan (198%), pertanian (171%), dan real estate (118%).

Namun, penggunaan drone — baik untuk pemula maupun profesional — tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah telah menetapkan berbagai aturan ketat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016, revisi dari PM 180 Tahun 2015, serta diperkuat oleh PP No. 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.

Berikut ini poin-poin penting aturan penerbangan drone di Tanah Air yang wajib Anda ketahui:

Jangan Asal Terbangkan Drone! Ini Aturan Main yang Wajib Dipatuhi di Indonesia
Jangan Asal Terbangkan Drone! Ini Aturan Main yang Wajib Dipatuhi di Indonesia

Baca juga: Fitur Terbaru WhatsApp yang Baru Diluncurkan di Indonesia

1. Dilarang Terbang di Zona Terlarang

Penggunaan drone tidak diperbolehkan di area tertentu seperti:

  • Kawasan Istana Negara
  • Instalasi nuklir
  • Objek vital nasional

Drone harus menjauh minimal 500 meter dari zona-zona tersebut. Penetapan wilayah ini dilakukan oleh Presiden atas rekomendasi Menteri Pertahanan dan Menteri Perhubungan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 PP No. 4 Tahun 2018.

2. Hindari Wilayah Terbatas (Restricted Area)

Drone juga tidak boleh diterbangkan di area terbatas seperti:

  • Markas TNI
  • Pangkalan udara militer
  • Lokasi latihan militer
  • Kawasan operasi militer
  • Lokasi peluncuran roket atau satelit
  • Wilayah udara tempat aktivitas pejabat setingkat kepala negara

Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung denda hingga Rp5 miliar.

3. Jangan Terbang Dekat Bandara

Wilayah bandara termasuk darat, laut, dan udara adalah zona larangan keras untuk drone. Tujuannya jelas: demi keselamatan lalu lintas penerbangan.

Area ini termasuk dalam kategori controlled airspace yang berada di bawah pengawasan Air Traffic Control (ATC). Pelanggaran bisa mengganggu penerbangan komersial dan berpotensi membahayakan banyak nyawa.

Baca juga: Inilah Aplikasi yang Dapat Bersaing dengan TikTok

4. Wajib Izin untuk Drone Komersial

Jika Anda menggunakan drone untuk kebutuhan komersial atau profesional, seperti dokumentasi proyek atau pemetaan wilayah, izin resmi wajib dikantongi. Terlebih lagi jika drone Anda memiliki bobot lebih dari 25 kilogram.

Sebaliknya, penggunaan drone untuk hobi atau rekreasi tidak memerlukan izin khusus, selama tetap mengikuti aturan wilayah udara dan keselamatan.

5. Siap-Siap Denda dan Sanksi Pidana

Aturan penerbangan drone di Indonesia juga menetapkan sanksi tegas bagi para pelanggar. Tidak main-main, dendanya berkisar antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar, ditambah ancaman hukuman penjara 1 hingga 5 tahun. Ketentuan ini diatur dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 410–443.

Baca juga: Sanggupkah MySpace menjadi Pengganti TikTok

Kesimpulan: Terbang Aman, Patuh Aturan!

Jadi, bagi Anda yang ingin menerbangkan drone — baik untuk hobi maupun kebutuhan kerja — pastikan sudah memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Selain untuk menghindari sanksi hukum, kepatuhan ini juga bagian dari menjaga keselamatan udara dan kenyamanan publik.

Selalu cek kondisi drone, pastikan peralatan dalam keadaan prima, dan hindari zona larangan. Ingat, mengoperasikan drone bukan sekadar soal teknologi, tapi juga soal tanggung jawab.

Mungkin Anda juga menyukai