Perhatikan Aplikasi Pinjaman Online ini! Sering Terdengar tapi tetap Diblokir OJK!

Tutorial – Berbagai alasan yang menjadikan mengapa Pinjaman Online (Pinjol) dalam masyarakat Indonesia menjadi sangat populer digunakan, karena salah satunya adalah, penawaran proses cepat dan dapat langsung cair tanpa harus keluar rumah.

Sebagai Alternatif dalam berbagai kebutuhan atau Pembiayaan Keuangan, Aplikasi Pinjaman Online tentu telah menjadi pilihan paling faporit untuk saat ini ditengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil. Namun, perlu diketahui, bahwa tidak semua Aplikasi Pinjaman Online yang ada saat ini, adalah Pinjaman Online resmi atau Legal yang telah terdaftar pada OJK.

Untuk itu, agar seluruh masyarakat, sebelum menggunakan jasa layanan pinjaman online, agar terlbih dahulu memperhatikan legalitas dan track record dari perusahaan tersebut, serta dapat mengecek langsung ke absahannya pada situs resmi OJK.

Dan yang paling menonjol untuk Pinjaman Online illegal, tentunya selalu menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta menerapkan praktik-praktik penagihan yang tidak wajar.

Selanjutnya, Pemerintah dalam melindungi masyarakat dari Praktek Pinjaman Online Ilegal, OJK terus melakukan pemblokiran terhadap berbagai Aplikasi Pinjaman Online ilegal tersebut. Dan di tahun 2024, OJK telah memblokir sebanyak 6.680 pinjol ilegal.

Baca juga: Terbaru 2024! Panduan lengkap Seputar informasi Aplikasi Pinjaman Online Akulaku

Perhatikan Aplikasi Pinjaman Online ini! Sering Terdengar tapi tetap Diblokir OJK!
Perhatikan Aplikasi Pinjaman Online ini! Sering Terdengar tapi tetap Diblokir OJK!

Berikut adaftar Aplikasi Pinjaman Online yang sudah dikenal, yang diblokir OJK di Tahun 2024:

1. Tunai Cepat – Pinjaman Uang Tunai Rupiah Kita

2. Pinjam Cepat-Platform pinjaman uang tunai online     

3. Tunai Tunai – Pinjaman Uang Cepat Kredit Mudah       

4. Uang-Flash – Pinjaman Uang Tunai Online       

5. Pinjam Cepat-Platform pinjaman uang tunai online     

6. Pinjam Kredit – Pinjaman Uang Tunai 

7. Pinjam Dana – Pinjaman Online Cepat Cair

8. Dana Cepat – Pinjaman Online Cepat Cair        

9. Dana Tunai – Pinjaman Online Cepat Cair         

10. Dana Sekarang – Pinjaman Online Cepat Cair

11. Dana Prima – Pinjaman Online Cepat Cair      

12. Dana Tunai – Pinjaman Online Cepat Cair      

13. Pinjam Dana – Pinjaman Online Cepat Cair

14. Dana Cepat – Pinjaman Online Cepat Cair      

15. Dana Tunai – Pinjaman Online Cepat Cair      

16. Dana Sekarang – Pinjaman Online Cepat Cair

17. Dana Prima – Pinjaman Online Cepat Cair      

18. Dana Tunai – Pinjaman Online Cepat Cair      

Baca juga: Mengenal Aplikasi Pinjaman Online Tunaiku milik PT Bank Amar Indonesia

Pemerintah melalui OJK, telah memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan pinjol ilegal. Adapun Risiko dari penggunaaan Pinjol illegal, antara lain adalah :

  • Menerapkan Bunga dan biaya yang tinggi
  • Proses dan Praktik penagihan yang tidak wajar, seperti intimidasi dan ancaman
  • Penyebaran Data pribadi

Dan Untuk menghindari pinjol ilegal, masyarakat dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu di website OJK sebelum mengajukan pinjaman online. Berikut adalah cara untuk mengecek pinjol legal di OJK:

  • Kunjungi website OJK di https://ojk.go.id
  • Klik menu “Izin Usaha”
  • Pilih “Pinjaman Online”
  • Masukkan nama pinjol yang ingin dicek
  • Jika pinjol tersebut terdaftar, maka akan muncul informasi terkait pinjol tersebut.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan pinjol ilegal yang ditemukan ke OJK melalui kanal pengaduan yang tersedia.

Baca juga: Mengapa Aplikasi Pinjaman Online dapat Mengetahui Nomor Kontak di HP

Demikian informasi tentang beberapa layanan jasa Aplikasi Pinjaman Online yang sering kita dengar, tapi tetap di Blokir oleh OJK. Semoga Bermanfaat!

Bisa dilihat juga beritanya di GOGGLE NEWS atau GOOGLE BERITA

You may also like...