Selamat Tinggal! Izin Usaha Fintech P2P Lending TaniFund Resmi di Cabut OJK

Tutorial – Satu lagi Kabar Buruk datang dari Dunia Fintech, dimana OJK selaku Otoritas Jasa Keuangan telah merilis pernyataan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund sebagai fintech peer to peer (P2P) lending.

Adapun Pengambilan Keputusan tentang pencabutan izin usaha TaniFund tersebut, tertuang dan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada tanggal 3 Mei 2024.

Aman Santosa selaku Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menyampaikan pencabutan izin usaha itu, ditetapkan karena Pihak  TaniFund tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan Rekomendasi Pengawasan OJK.

Baca juga: Perhatikan Aplikasi Pinjaman Online ini! Sering Terdengar tapi tetap Diblokir OJK!

Selamat Tinggal! Izin Usaha Fintech P2P Lending TaniFund Resmi di Cabut OJK
Selamat Tinggal! Izin Usaha Fintech P2P Lending TaniFund Resmi di Cabut OJK

Aman Santosa menambahkan, “OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU),”

Baca juga: Terbaru 2024! Panduan lengkap Seputar informasi Aplikasi Pinjaman Online Akulaku

Selanjutnya, kata Aman, Pihak OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

“meski demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha,” tambah Aman.

Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya.

Baca juga: Mengenal Aplikasi Pinjaman Online Tunaiku milik PT Bank Amar Indonesia

OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemegang Saham, Pengurus, dan/atau Pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.

Agar dapat  memberikan kepastian hukum untuk melindungi Pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna.

Bisa dilihat juga beritanya di GOGGLE NEWS atau GOOGLE BERITA

You may also like...